Mal di Daerah PPKM Level 2 dan 1 Bisa Buka hingga Pukul 21.00, Ini Syaratnya
Diperbarui 26 Jul 2021, 09:34 WIB
17
Suasana Teras Kota Mall, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/7/2021). Masa PPKM Level 4 berlaku hingga 25 Juli mendatang. (merdeka.com/Arie Basuki)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 sampai 4, yang indikatornya sesuai acuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kriteria daerah PPKM level 2 dan 1 dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Aturan itu mengatur soal kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal di daerah PPKM level 2 dan 1.