Begini Syarat Perjalanan ke Luar Kota Saat PPKM Darurat Komentar:
Kompas.com - 04/07/2021, 08:01 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com – Berlakunya PPKM darurat di Jawa dan Bali telah membatasi mobilitas masyarakat. Sejumlah posko penyekatan pun dibangun di sejumlah titik untuk menghalau para pengendara yang ingin melakukan perjalanan.
Seiring dengan adanya aturan ini, masyarakat pun mulai bertanya bisakah melakukan road trip atau perjalanan ke luar kota pada masa PPKM darurat?
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan regulasi baru yang mengatur tentang syarat perjalanan orang dengan transportasi darat pada masa PPKM Darurat.
JASA MARGA Penyekatan Mudik di Cikampek
“Kita di Ditjen Hubdat membuat SE 43 Tahun 2021 sebagai penjabaran terhadap PPKM darurat,” ujar Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, dalam keterangan resminya (3/7/2021).
Tarif Baru PO Sumber Alam dari Jabodetabek Menuju Yogyakarta Komentar:
Kompas.com - 03/07/2021, 13:22 WIB Bagikan:
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bus Antar Kota Anta Provinsi (AKAP) merupakan salah satu moda transportasi umum yang dapat digunakan untuk melakukan perjalanan antar kota melalui jalur darat.
Ada banyak pilihan kelas bus AKAP mulai dari kelas Ekonomi hingga kelas Super Eksekutif dan Sleeper. Harga yang ditawarkan juga bervariasi sesuai dengan trayek dan juga kelas pelayanan yang dipilih.
Salah satu trayek yang cukup banyak diminati oleh penumpang yakni trayek dari Jabodetabek menuju Jawa Tengah dan Yogyakarta atau sebaliknya.
Banyak Perusahaan Otobus (PO) yang menyediakan trayek jalur ini, salah satunya yakni PO Sumber Alam. Perusahaan bus yang berdiri sejak 1984 tersebut memiliki bus kelas AC Toliet, AC Ekonomi, dan Patas Non AC.