Pemerintah Kaji Skema PPN Multi Tarif, Tertinggi hingga 25 Persen
Diperbarui 01 Jul 2021, 11:20 WIB
16
TV PPN
Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan saat ini Pemerintah sedang memetakan skema pengenaan PPN multi tarif, hal itu dilakukan untuk menciptakan keadilan di masyarakat.
“Kira-kira RUU nanti, kalau saat ini apa itu undang-undang mengatur tarif PPN 10 persen. Kita mengusulkan ada penyesuaian tarif karena tadi dibanding negara lain kita masih jauh. Tetapi nanti bisa di atasi dikompensasi dengan multi tarif,” kata Yustinus dalam Webinar Nasional Dampak RUU PPN terhadap Industri Strategis Nasional, di kanal Youtube PATAKA Channel, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga
Menurutnya beberapa negara telah menerapkan tarif PPN multi tarif, misalnya untuk barang-barang yang dibutuhkan kelompok masyarakat banyak PPN tidak dipungut. Begitupun untuk barang dan jasa yang hanya digunakan oleh segelintir orang seperti orang kaya baru dikenakan PPN.