Selasa 03 Aug 2021 14:25 WIB Red: Karta Raharja Ucu
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, KH Amirsyah Tambunan menyarankan, pengurus masjid (takmir) dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah sebagai sarana edukasidan rehabilitasi Covid-19. Saran tersebut dilakukan terkait adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakata (PPKM). Foto: dok. Istimewa REPUBLIKA.CO.ID, Oleh:
KH Amirsyah Tambunan, Sekjen MUI Pusat
Menghidupkan nalar beragama dalam bingkai konstitusi merupakan kewajiban setiap warga negara hingga pejabat negara. Karena Indonesia sebagai hukum mempunyai konsekuensi bagi semua pihak yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mematuhi konstusi agar penyelenggaraan Negara berlangsung aman dan damai.
Indonesia bukan negara agama, karena tidak menjadikan agama tertentu sebagai dasar negara. Negara beragama yakni mengakui banyak agama dan keyakinan berdasarkan UUD NRI 1945 pasal 29 ayat 1-2 (