Selasa, 27 Juli 2021, 08:34 WIB
Reporter : Nanang Masyhari
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan para pemangku kebijakan di Kabupaten Trenggalek, menghadapi pemberlakuan PPKM level 4 hingga 2 Agustus nanti.
Trenggalek (beritajatim.com) – Ini yang dilakukan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan para pemangku kebijakan di Kabupaten Trenggalek, menghadapi pemberlakuan PPKM level 4 hingga 2 Agustus nanti. Seperti arahan pemerintah pusat, strategi isolasi terpadu disiapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid sekaligus meminimalisir kematian akibat Covid 19.
Angka kematian yang diakibatkan keterlambat membawa pasien Covid ke rumah sakit, disikapi serius oleh pemerintah. Titik kelemahan isoman, minim pendampingan nakes, terus tidak ada sarpras pendukung seperti tabung oksigen dicermati menjadi salah satu pemicu kematian selain penyakit penyerta.
Pemkab Trenggalek Rencana Bangun Ruang Khusus Penanganan Covid-19 di RSUD
Pemerintah Kabupaten Trenggalek sedang melengkapi berkas syarat administrasi untuk pengajuan dana pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Minggu, 25 Juli 2021 11:12
Penulis:
SURYA.co.id | TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek sedang melengkapi berkas syarat administrasi untuk pengajuan dana pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Mengajukan dana pinjaman senilai Rp 250 miliar, pemkab berencana akan mengembangkan pembangunan ruang-ruang penting untuk menunjang penanganan Covid-19 di wilayahnya.
“Ini sekarang kami masih menunggu balasan. Kami juga masih menyiapkan syarat-syarat administrasinya,” kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Minggu (25/7/2021).
Dengan mempertimbangkan banyak hal, Pemkab Trenggalek optimistis dana utang itu bisa tersalur ke wilayahnya.