Buka Layanan Makan di Tempat saat PPKM Darurat, 15 Tempat Makan di Purbalingga Kena Sanksi
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP di Purbalingga menggelar razia
Kamis, 8 Juli 2021 11:32
Penulis:
Humas Polres Purbalingga
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP di Purbalingga saat menggelar razia dengan sasaran sejumlah tempat makan, Rabu (7/7/2021).
Tujuannya memastikan tempat makan tidak melayani makan di tempat saat PPKM Darurat diberlakukan.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Sopanah yang memimpin kegiatan mengatakan sasarannya yaitu restoran, cafe maupun tempat makan yang masih melayani makan di tempat. Sesuai surat edaran bupati maupun Inmendagri selama pelaksanaan PPKM Darurat, untuk restoran cafe dan tempat makan tidak diperbolehkan melayani makan di tempat.