Gasak Dua Ponsel, Pemuda Asal Jati Agung Tertangkap di Natar
Aksi penipuan yang dilakukan oleh Dhanny Marthin (42) terhadap Ahmad Koypat (55) bermula saat pelaku meminjam hp milik korban
Minggu, 4 Juli 2021 14:48
Penulis:
Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen
Polsek Banjar Agung menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan dengan sasaran telelpon gengam (HP).
Pelaku merupakan warga Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Aksi penipuan yang dilakukan oleh Dhanny Marthin (42) terhadap Ahmad Koypat (55) bermula saat pelaku meminjam HP milik korban dengan modus ingin bermain medsos.
Peristiwa itu bermula pada Minggu (27/06/2021), pukul 19.00 WIB, pelaku yang tidak lain adalah temannya sendiri datang dari Bandar Lampung menemui korban Ahmat Koypat (55), di rumahnya di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang.