Emiten Heru Hidayat (TRAM) Cabut Gugatan Terhadap Jaksa Agung Hakim PTUN mengabulkan permohonan pencabutan gugatan oleh pihak TRAM. Edi Suwiknyo - Bisnis.com 23 Juli 2021 | 09:56 WIB
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat ×
Bisnis.com, JAKARTA Emiten milik Heru Hidayat, PT Trada Alam Minera Tbk atau TRAM mencabut gugatan yang ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Gugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUNJakarta.
Pencabutan gugatan itu dilakukan pada tanggal 13 Juli 2021. Da