PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Boleh Dihadiri Maksimal 20 Undangan Komentar:
Kompas.com - 26/07/2021, 07:12 WIB Bagikan:
Pada daerah yang menerapkan kebijakan tersebut, resepsi pernikahan boleh digelar secara terbatas. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (25/7/2021).
Selanjutnya, tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, kelenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjemaah dengan jumlah jemaah maksimal 25 persen dari kapasitas atau 20 orang.
Di wilayah PPKM level 3, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan dapat dibuka secara terbatas, maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
Neues TV-Studio bald fertig vorarlberg.orf.at - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from vorarlberg.orf.at Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.