Pemprov DKI Tunggu Instruksi Baru Dari Pusat soal Jam Operasional Mal hingga Pukul 17.00
DKI Tunggu Instruksi Baru Pusat soal Jam Operasional Mal hingga Pukul 17.00. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Selasa, 29 Juni 2021 10:53
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Pemprov DKI Jakarta masih menunggu instruksi baru dari pemerintah pusat soal jam operasional mal sampai pukul 17.00. Selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro seperti sekarang, mal diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00.
Namun karena adanya ledakan kasus Covid-19, pemerintah pusat berencana mengetatkan jam operasi mal dengan merevisi regulasi yang ada. Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan terkait rencana pemerintah pusat tersebut.