Syarat Penerbangan di Masa Pandemi Covid-19, ke 3 Provinsi Wajib Tes PCR
Diperbarui 30 Jun 2021, 11:01 WIB
12
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Liputan6.com/Dewi Divianta)
Liputan6.com, Jakarta - Regulasi penerbangan dalam negeri di masa pandemi Covid-19 semakin diperketat. Langkah tersebut sebagai upaya untuk menekan transmisi Covid-19.
Bahkan, bepergian dengan pesawat ke tiga provinsi, yakni Bali, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat, calon penumpang harus melampirkan hasil tes negatif tes PCR. Keterangan terkait aturan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19, juga dibagikan melalui unggahan di akun Instagram resmi PT Angkasa Pura I (Persero).
Ketentuan terbaru terbang ke Bali ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali No. 8 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada Senin, 28 Juni 2021. SE tersebut tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Keh