Alur dan Aturan Perpanjangan Waktu Perlindungan Merek Komentar:
Kompas.com - 23/07/2021, 11:00 WIB Bagikan:
KOMPAS.com - Hak merek dilindungi selama 10 tahun. Jadi setiap 10 tahun sekali Anda harus memperpanjang hak merek produk Anda.
Merek adalah sebuah tanda berupa nama, logo, gambar, susunan warna baik dalam bentuk dua atau tiga dimensi yang diterapkan pada sebuah produk untuk menjadi kekhasan atau ciri pembeda dengan produk yang lain.
Banyak sekali fungsi merek. Selain sebagai tanda pengenal khusus, merek juga bisa digunakan untuk melancarkan promosi. Tinggal menyebut nama merek, maka produk sudah bisa langsung dikenali masyarakat.
Pengurusan merek bisa dilakukan dengan melakukan pendaftaran di Ditjen KI dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan.