Beli Sabu Rp8 Juta, Heri Yusman Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Berita Kota Jambi - Terdakwa perkara narkotika, Heri Yusman terancam pidana penjara 10 tahun.
Minggu, 27 Juni 2021 14:36
Penulis: Mareza Sutan AJ
Hal itu sebagaimana tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Jambi, Nirmala Dewi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi beberapa waktu lalu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun, demikian bunyi tuntutan tersebut.
Jaksa menyatakan terdakwa Heri Yusman bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.