Jumat 30 Jul 2021 15:22 WIB
Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Insiden injak kepala yang dilakukan dua personel Lanud JA DImara, Kota Merauke, Provinsi Papua, Senin (26/7). Foto: Istimewa Serda A dan Prada V telah ditetapkan tersangka tindak kekerasan oleh penyidik. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Steven Yadohamang (17 Tahun), pemuda difabel asal kota Merauke yang menjadi korban penginjakan kepala oleh anggota Polisi Militer TNI AU Landasan Udara (Pomau Lanud) JA Dimara, disebut-sebut memiliki hubungan baik dengan salah satu prajurit lanud tersebut. Peltu Deny Zulkarnaen dikabarkan sudah berhubungan baik dengan Steven sejak lima tahun lalu. Keakraban mereka telah terjalin sejak lima tahun lalu karena Peltu Deni Zulkarnaen memiliki kemampuan berkomunikasi secara linguistik atau bahasa isyarat dan turut aktif dalam perkumpulan Difabel Kabupaten Merauke, ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma Indan Gilang Buldansya
Kelanjutan Kasus Kekerasan Ke Warga di Merauke, 2 Oknum Anggota TNI AU Jadi Tersangka
Dua oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil di Merauke Papua telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kamis, 29 Juli 2021 07:24 Editor:
Serda D dan Prada V yang melakukan penganiayaan terhadap warga Merauke, Steven, pada Senin (26/7/2021).
TRIBUNAJTENG.COM, JAKARTA - Dua oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil di MeraukePapua telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan tersangka karena melakukan tindakan berlebihan saat mengamankan seorang warga yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di Jalan Raya Mandala-Muli, Merauke, Papua pada Senin (26/7/2021) lalu.
Tribunnews.com
Kasus Oknum TNI AU Injak Kepala Warga di Merauke, Serda A dan Prada V Jadi Tersangka
Penyidikan tersebut dilakukan oleh Satpom Lanud Dma dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dan ditahan sementara
Kamis, 29 Juli 2021 07:16 WIB
Serda D dan Prada V yang melakukan penganiayaan terhadap warga Merauke, Steven, pada Senin (26/7/2021).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI Angkatan Udara (AU) menetapkan Serda A dan Prada V sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap seorang warga di Merauke.
Keduanya ditetapkan tersangka karena melakukan tindakan berlebihan saat mengamankan seorang warga yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di jalan raya Mandala-Muli, Merauke pada Senin (26/7) lalu.
Serda A dan Prada V Jadi Tersangka
TNI Angkatan Udara (AU) menetapkan Serda A dan Prada V sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap seorang warga di Merauke.
Kamis, 29 Juli 2021 07:54 Editor:
Serda D dan Prada V yang melakukan penganiayaan terhadap warga Merauke, Steven, pada Senin (26/7/2021).
TRIBUNJATENG.COM, PAPUA TNI Angkatan Udara (AU) menetapkan Serda A dan Prada V sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap seorang warga di Merauke.
Keduanya ditetapkan tersangka karena melakukan tindakan berlebihan saat mengamankan seorang warga yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di jalan raya Mandala-Muli, Merauke pada Senin (26/7) lalu.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU tersebut telah memasuki tahap penyidikan.