Jaksa Agung perintahkan jajaran awasi program PPKM Darurat Senin, 5 Juli 2021 07:42 WIB
Jaksa Agung S.T. Burhanuddin (kedua kiri). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./rwa.
Jangan ragu tindak siapa saja yang bertujuan ambil kesempatan dan keuntungan di tengah kondisi yang seperti ini.Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk mengawasi program-program PPKM darurat Jawa-Bali yang menggunakan APBN dan APBD dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah menangani pandemi COVID-19. Jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja atau pihak kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah apabila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini, kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin pagi.
Kejaksaan Awasi Penggunaan APBN dan APBD untuk Penanganan PPKM Darurat
Jaksa Agung ST Burhanuddin. - Antara 05 Juli 2021 09:17 WIB News Share :
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk mengawasi program-program PPKM darurat Jawa-Bali yang menggunakan APBN dan APBD dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah menangani pandemi COVID-19. Jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja atau pihak kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah apabila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini, kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (5/7/2021) pagi.
Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Awasi Program PPKM Darurat Jawa-Bali Jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja atau pihak kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah apabila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah. Newswire - Bisnis.com 05 Juli 2021 | 08:14 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021). - Antara ×
Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk mengawasi program-program PPKM Darurat Jawa-Bali yang menggunakan APBN dan APBD dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah menangani pandemi Covid-19. Jangan ragu mel
Fakta-fakta pemulangan buronan lansia Hendra Subrata Oleh Laily Rahmawaty Selasa, 29 Juni 2021 08:56 WIB
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMItel) Kejaksaan Agung Sunarta memberikan keterangan pers pemulangan DPO terpidana percobaan pembunuhan Hendra Subrata dari Singapura ke Jakarta, Sabtu (26/6/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty) Jakarta (ANTARA) - Butuh waktu cukup lama bagi Hendra Subrata turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang membawanya dari Bandara Soekarno-Hatta ke Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu (26/6), untuk menjalani eksekusi atas kasus percobaan pembunuhan yang dilakukannya 10 tahun silam.
Petugas Kejaksaan didampingi anggota kepolisian dengan sigap membantu memindahkan pria 81 tahun turun dari mobil berwarna hijau tua menuju kursi roda yang disiapkan untuk membawanya masuk ruangan pemeriksaan Kejaksaan.