Tiga Pengeroyok Warga Tanggamus Dilimpahkan ke Kejaksaan
Rusdy Senapal ( kata)
Kotaagung
(Lampost.co) Tiga tersangka pengeroyokan terhadap warga Pekon Sukamara Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, dilimpahkan Polsek Pugung ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Jumat, 30 Juli 2021.
Ketiga pelaku yang masih remaja yakni TP (16), OB (16), dan TK (16) adalah warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus. Pelimpahan dilakukan karena berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap (P21). Ketiga tersangka berikut barang bukti dilimpahkan unit Reskrim Polsek Pugung sekitar pukul 10.00 WIB, kata Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, Jumat, 30 Juli 2021.
Barang bukti yang dilimpahkan bersama tersangka yakni sepeda motor Honda Vario, satu buah obeng yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, jaket, dan kaos oblong. Menurutnya, pelimpahan berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada k
Tidak Setor PPN, Penyidik DJP Kembali Serahkan Tersangka Perpajakan ke Jaksa lampost.co - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from lampost.co Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.