Rabu 04 Aug 2021 08:26 WIB Red: Mas Alamil Huda Foto: dok. Kemendesa, PDTT
Kepala desa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa. REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis seorang kepala desa di Kabupaten Aceh Timur dengan hukuman lima tahun penjara. Kepala desa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Vonis atau putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai hakim Zulfikar, didampingi Nani Sukmawati dan Mardefni masing-masing sebagai hakim anggota, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, pada Selasa (3/8). Terdakwa Jalal Andi Feriansyah, Keuchik atau Kepala Desa HTI Ranto Naru, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU), Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Kepala desa korupsi dana desa di Aceh divonis lima tahun penjara
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Korupsi Dana Desa Rp625 Juta; Kepala Desa Diganjar 5 Tahun Penjara
harianterbit.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from harianterbit.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ini Kisah Nyata, Narapidana Pencurian Divonis 5 Tahun Penjara terkait Korupsi Dana Desa
jpnn.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from jpnn.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.