comparemela.com

Prosecutor Country Aceh East News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Dua terdakwa kematian harimau dituntut dua tahun enam bulan penjara

Korupsi Dana Desa, Kepala Desa di Aceh Divonis 5 Tahun

Rabu 04 Aug 2021 08:26 WIB Red: Mas Alamil Huda Foto: dok. Kemendesa, PDTT Kepala desa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa. REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis seorang kepala desa di Kabupaten Aceh Timur dengan hukuman lima tahun penjara. Kepala desa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Vonis atau putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai hakim Zulfikar, didampingi Nani Sukmawati dan Mardefni masing-masing sebagai hakim anggota, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, pada Selasa (3/8). Terdakwa Jalal Andi Feriansyah, Keuchik atau Kepala Desa HTI Ranto Naru, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU), Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.