Bahkan, Bidang Propam telah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan anggotanya saat kejadian pengeroyokan empat remaja, yakni Rahmandhani (18 tahun), Syahril (20 tahun), Rusian dan Buaiman.
Anggota berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) bersama sejumlah debt collector menodongkan pistol mainan ke warga saat menagih utang. Propam kini turun tangan
Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta melaporkan Kapolda Banten ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pelaporan tersebut terkait bebasnya kerumunan di kawasan pariwisata pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Banten.