Share
VIVA – Presiden Joko Widodo mengambil langkah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan itu diterapkan menyikapi perkembangan kasus COVID-19 yang meningkat signifikan akhir-akhir ini di Tanah Air.
Hingga Jumat, 2 Juli 2021, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19, terdapat total pasien positif COVID-19 secara kumulatif mencapai 2.228.938 orang. Adapun total pasien sembuh secara kumulatif mencapai 1.901.865 pasien.
Salah satu obat yang disebut untuk terapi pengobatan COVID-19 adalah Ivermectin. Produsen produk obat Ivermectin PT Indofarma Tbk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) kemasan 12mg sebesar Rp157.700 per botol.
Photo :
Kemenko Marves
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewanti-wanti agar jangan ada penjual yang coba mengambil keuntungan dari obat COVID-19 ini. Pemerintah akan memberi sanksi tegas apabila ada yang melakukan hal itu.