Wagub DKI Jakarta soal PPKM Darurat: Prinsipnya Perlu Ada Pengetatan
Diperbarui 30 Jun 2021, 07:27 WIB
11
Warga saat keluar dari perumahan di RW 08 Kelurahan Rawajati, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Liputan6.com, Jakarta Wacana untuk diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk mengendalikan Covid-19 terus mengemuka. Bahkan kebijakan itu sudah didengungkan oleh Kemenko Bidang Maritim dan Investasi.
Meski demikian, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria masih menunggu pengumuman resmi terkaitnya diberlakukan PPKM Darurat dari pemerintah pusat.