comparemela.com

Latest Breaking News On - Priest zaidi - Page 1 : comparemela.com

Penjara Seumur Hidup untuk Kompol IZ, Kapolda Riau: Dia Pengkhianat Bangsa, Bukan Lagi Anggota Polri

Penjara Seumur Hidup untuk Kompol IZ, Kapolda Riau: Dia Pengkhianat Bangsa, Bukan Lagi Anggota Polri Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebut penjara seumur hidup bagi Kompol Iz yang dihukum penjara seumur hidup karena sabu adalah pantas, Sabtu, 3 Juli 2021 09:45 Editor: Kompas.com/Idon Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebut, Kompol Imam Zaidi merupakakan pengkhianat negara dan bangsa serta pengkhianat Polri. Dia ini adalah pengkhianat bangsa. Yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri, ujar Agung dalam keterangan tertulis, yang diterima Kompas.com, Jumat (2/7/2021). Kapolda Riau itu menekankan, seharusnya anggota Polri menjadi pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Namun, Kompol Iz malah terlibat kasus sabu 16 kg yang berpotensi membunuh bangsanya sendiri.

Dicap Pengkhianat dan Penjara Seumur Hidup untuk Kompol Imam Zaidi, Kuasai Sabu 16 Kg

Dicap Pengkhianat dan Penjara Seumur Hidup untuk Kompol Imam Zaidi, Kuasai Sabu 16 Kg Dicap pengkhianat, Kompol Imam Ziadi Zaid, yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu divonis bersalah dan dihukum penjara seumur hidup. Jumat, 2 Juli 2021 09:34 Editor: Istimewa/Tribun Pekanbaru Kompol Imam Zaidi (tiga dari kanan) dan Hendri Winata (dua dari kiri). Imam Zaidi yang jadi kurir sabu 16 Kg divonis penjara seumur hidup. Vonis yang sama juga dijatuhkan pada Hendri Winata.  TRIBUNJABAR.ID, PEKANBARU - Perwira Polri yang dicap pengkhianat, oknum polisi, Kompol Imam Zaidi Zaid, yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu divonis bersalah melakukan tindak pidana Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika. Pada Selasa (29/6/2021), Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang putusan atas Imam Zaidi Zaid, mantan Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Vonis pada oknum polisi itu dijatuhkan jelang HUT Bhayangkara ke-75.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.