KH. Ahmad Chodri Romli dalam bukunya Ensiklopedi Haji dan Umrah mengatakan, orang yang tidak sempat berwukuf dalam rentang waktu tersebut, apapun alasannya, maka ibadah hajinya tidak sah. Keterlambatan dan berlalunya waktu wukuf itulah yang dimaksud dengan fawat. Walaupun demikian, orang yang tidak sempat berwukuf tersebut wajib melanjutkan rangkaian ibadahnya dengan melakukan tawaf dan Sa i, kata KH Ahmad Chodri Romli.
Hal itu kata KH Ahmad, agar jamaah bisa bertahalul, sedangkan kewajiban mabit di Muzdalifah dan mabit di Mina serta melontar jamrat menjadi gugur. Dengan demikian, amalia itu menjadi ibadah umroh. Dan tahun depan dia wajib mengganti hajinya yang tidak sah itu, walaupun hajinya sunnah, katanya.
Niat Shalat Dzuhur Sendiri dan Berjamaah: Apa Hukum Baca Surah Rakaat Ketiga dan Empat Solat Zuhur?
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Halal Bihalal Secara Virtual Diikuti Bupati Kapuas Bersama Para Pendidik
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Bisa Dilakukan di Rumah, Ini Panduan dan Tata Cara Sholat Ied di Rumah Serta Hukumnya dari 4 Mazhab
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.