Awas, Jual Obat Covid-19 dan Isi Ulang Oksigen dengan Harga Tinggi Bakal Dipidana
Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA - HO/Polri 05 Juli 2021 11:17 WIB News Share :
Harianjogja.com, JAKARTA - Di masa PPKM Darurat ini obat Covid-19 dan oksigen menjadi barang yang diburu warga. Bareskrim Polri mengancam bakal menangkap dan mempidanakan masyarakat yang mengambil keuntungan tinggi dari obat Covid-19 dan isi ulang oksigen pada masa pandemi Covid-19.
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto mengemukakan, pasal yang akan digunakan Polisi kepada semua penjual obat Covid-19 dan isi ulang oksigen yang mengambil keuntungan pribadi yaitu sejumlah pasal pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Perlindungan Konsumen.
Ini Penjelasan Menkes Soal Keterisian Bed Pasien Covid-19 di Rumah Sakit
Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, Senin (10/05/2021), di Jakarta - Humas Setkab - Rahmat 05 Juli 2021 12:37 WIB News Share :
Harianjogja.com, JAKARTA – Kasus Covid-19 di Tanah Air melonjak tajam beberapa hari terakhir. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap alasan tingginya tingkat keterisian tempat tidur atau
bed occupancy rate (BOR).
Menurutnya, jumlah tempat tidur rumah sakit di seluruh Indonesia ada 389.000 tempat tidur. Pada awal 2021 saat krisis pandemi pertama diinstruksikan agar 30 persen dialokasikan untuk tempat tidur Covid-19, sehingga ada 130.000 tempat tidur yang dialokasikan untuk Covid-19.
Adapun, sebelum lebaran jumlah pasien ada 23.000, sementara jumlah tempat tidur 75.000 atau tiga lipat dari jumlah pasien. Namun, dalam 1 bulan, jumlah pasiennya naik dari 23.000 menjadi 81.000 atau hampir 3,5 kali lipat.