Cegah Kasus COVID-19 Meningkat, Ridwan Kamil Minta 27 Daerah di Jabar Terapkan PPKM Level 4
Diperbarui 23 Jul 2021, 10:25 WIB
15
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Daud Achmad saat menjadi pembicara dalam JAPRI (Jabar Punya Informasi) pada 11 Juni 2021 di Gedung Sate, Kota Bandung. (Foto: Dinkes Jabar)
Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan dan surat edaran gubernur menindaklanjuti perpanjangan PPKM Darurat 21-25 Juli 2021. Masing- masing Surat Edaran No 133/KS.01.01/Hukham tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Keputusan Gubernur No 443/Kep.362 – Hukham/2021 tentang PPKM COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Melalui surat edaran, Gubernur meminta daerah yang masuk level 3 untuk menerapkan kewaspadaan level 4 dalam PPKM. Sedangkan daerah yang masuk level 2, yakni Kabupaten Tasikmalaya, dapat tetap menerapkan kewaspadaan level 2 dalam PPKM.