Kalah Berebut Warisan meski Punya Akta Wasiat
14 Juni 2021, 10:48:09 WIB WARISAN: Rumah di Margorejo Indah yang merupakan salah satu objek wasiat peninggalan mendiang Aprilia Okadjaja.
(Dimas Maulana/Jawa Pos)
JawaPos.com – King Finder Wong memiliki akta wasiat saat menggugat Harijana terkait harta warisan mendiang Aprilia Okadjaja. Sementara Harijana mengaku berhak atas warisan harta berupa aset, deposito, dan tabungan senilai Rp 36 miliar. Hakim menolak gugatan King.
Dalam gugatannya King meminta akta wasiat dinyatakan sah. Dia menganggap Harijana yang menyomasinya sebagai perbuatan melawan hukum. Harijana mengirim somasi karena juga merasa berhak atas warisan Aprilia.
”Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar majelis hakim yang diketuai Khusaini dalam amar putusannya. King sebelumnya menggugat Harijana karena dikirimi surat somasi. Dalam somasi itu, Harijana mengklaim sebagai ahli waris mendiang Aprilia Okadjaja.
Perbankan Terus Percepat Digitalisasi Ekonomi
jawapos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from jawapos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pura-Pura Berkongsi, Pakai 77 Invoice Palsu, Kredit Cair Rp 65 M
jawapos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from jawapos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.