Sistem Ganjil-Genap Diberlakukan untuk Menekan Mobilitas di Tengah PPKM Darurat
Diperbarui 06 Jul 2021, 06:00 WIB
16
Polisi memberikan surat tilang kepada pengemudi mobil berpelat nomor genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (1/8). Polisi hari ini mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar aturan di kawasan perluasan ganjil genap (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Liputan6.com, Palembang- Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan Pembatasan Perilaku Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) untuk membatasi mobilitas masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mencegah kerumunan demi menekan penyebaran covid-19 di Indonesia.
Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan menutup beberapa ruas jalan agar masyarakat lebih tertib. Giat ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta dan sekitarnya, tetapi juga di beberapa kota lain di Pulau Jawa dan Bali.