Guru Besar UI Kritisi Ketidakcermatan dalam Penyusunan Statuta UI Terbaru
Diperbarui 28 Jul 2021, 08:24 WIB
49
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Ikatan Alumni (ILUNI) Universitas Indonesia (UI) lintas almamater mengelar Rapat Akbar Gerakan Anti Korupsi (GAK) Nasional di kampus UI Salemba, Jakarta, Jumat (20/3/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Sudarsono menyayangkan ketidakcermatan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013. Hal ini tampak dari Pasal 41 ayat (5) dalam aturan tersebut.
Pasal dimaksud berbunyi:
Rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi berhak mengangkat dan/atau memutuskan jenjang jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, fungsional lektor kepala, dan guru besar, berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimi