Surabaya (beritajatim.com) - Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo menyebut sesuai SKB 4 Menteri, kewenangan penyelenggara PTM adalah
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan, Pemkot Surabaya saat ini menerapkan aturan terkait PPKM Level 3 di Kota Pahlawan sesuai dengan Inmendagri.