DPRD Setuju WFO Sektor Esensial dan Kritikal Hanya 10%
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI akan segera merilis aturan terbaru mengenai pengetatan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) terhadap kriteria usaha esensial dan kritikal pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di seluruh wilayah ibu kota.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi dan koordinasi Pemprov DKI bersama Menko Kemaritiman dan Investasi RI sebagai Kepala PPKM Darurat Jawa-Bali. Dengan ketentuan baru akan ada sektor esensial dan kritikal yang diminta untuk bekerja dari kantor (WFO) maksimal 10%.
Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono mengungkapkan kebijakan itu wajib dipatuhi seluruh perkantoran, mengingat semakin meroketnya angka penularan covid-19 yang mencapai 10.000 kasus aktif dalam waktu sehari di Jakarta.