Pontianak Perpanjang Pengetatan PPKM Mikro, Mal Tutup Pukul 20.00 WIB
Pemberlakuan operasional tempat usaha sampai pukul 20.00 WIB saja untuk kafe, warkop, restoran, rumah makan dan pusat perbelanjaan
Kamis, 1 Juli 2021 11:06 Editor:
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sesuai instruksi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalbar terkait jam operasional, Pusat perbelanjaan modern atau mal harus tutup pukul 20.00 WIB dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
Manajer HRD Ayani Megamal Pontianak Gigih Tri Saktono menuturkan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar. Pihaknya juga akan segera menindak lanjuti instruksi tersebut. Kita akan buka mulai pukul 10.00 WIB dan tutup pada pukul 20.00 WIB. Untuk berapa lama, kita menunggu arahan dari pemerintah,” ungkapnya, Rabu 30 Juni 2021.