Bengkel Motor dan Mobil di Pontianak Boleh Buka Selama PPKM Darurat
Hanya saja, kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen. Baik yang berada di lokasi sendiri maupun berada di lokasi dealer.
Senin, 12 Juli 2021 08:47
Penulis:
Suasana penyekatan di simpang empat PCC Jalan Ahmad Yani Kota Pontianak Kalimantan Barat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Iwan Amriady mengatakan, bengkel motor dan mobil di Pontianak tetap boleh buka selama penerapan PPKM Darurat.
Hanya saja, kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen. Baik yang berada di lokasi sendiri maupun berada di lokasi dealer.
Hal itu disampaikan Iwan terkait Surat Edaran Wali Kota Pontianak, Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak.