Tribunnews.com
Berdasarkan 2 alat bukti serta perbuatan tersangka memenuhi unsur pasal tindak pidana percabulan terhadap anak
Senin, 14 Juni 2021 11:50 WIB
POS-KUPANG.COM/POLSEK KUPANG TENGAH
REKONSTRUKSI - Polsek Kupang Tengah Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus pencabulan balita dengan tersangka NDM alias Niel (18), Jumat 11 Juni 2021
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Penyidik Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus pencabulan anak di bawah umur, Jumat (11/6/2021).
Tersangka pelaku berinisial NDM alias Niel (18), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang.
Korban berinisial BR, bayi perempuan berusia 1 tahun 3 bulan. Berdasarkan 2 alat bukti serta perbuatan tersangka memenuhi unsur pasal tindak pidana percabulan terhadap anak sehingga diterbitkan surat penetapan tersangka, jelas Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/6/2021).