Dua pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru, KO dan SA, yang terlibat pungli pembuatan paspor diserahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, tetapi selamat dari hukuman penjara.
Dua mahasiswa asal Kota Pekanbaru, Riau, terpaksa menunda kuliahnya ke Turki untuk sementara karena membawa surat bebas Covid-19 palsu di Bandara Sultan Syarif Kasim II.