Polri memusnahkan 3,6 ton sabu-sabu hasil pengungkapan kasus Selasa, 13 Juli 2021 10:12 WIB
Polri musnahkan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 3,6 ton di PTIK Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am.
Tujuan pemusnahan ini bentuk transparansi kepada publikJakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memusnahkan barang bukti kejahatan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berupa 3,6 ton sabu-sabu, hasil pengungkapan jaringan narkoba wilayah Timur Tengah, Malaysia, dan Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi Selasa, menyebutkan pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Tujuan pemusnahan ini bentuk transparansi kepada publik, kami undang BNN, pihak lapas dan tokoh agama hadir menyaksikan pemusnahan, tapi terbatas undangan yang hadir karena la