Kebijakan WFH kepada seluruh pegawai Kementerian BUMN tersebut sebagai langkah antisipasi peningkatan trend kasus positif Covid-19 di lingkungan kementerian tersebut.
Erick Thohir: Wajib WFH bagi Pegawai Kementerian BUMN pada 17-25 Juni Mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021, aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi dan seluruh pegawai diwajibkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah (WFH). Newswire - Bisnis.com 18 Juni 2021 | 10:30 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir - Istimewa ×
Bisnis.com, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan pegawai Kementerian BUMN melakukan pekerjaan dari rumah atau
Work From Home (WFH) mulai 17 Juni sampai 25 Juni 2021 dalam rangka mengantisipasi peningkatan tren kasus COVID-19. Terhitung mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021, aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi dan seluruh pegawai di
Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan pegawai Kementerian BUMN melakukan pekerjaan dari rumah atau Work From Home (WFH) mulai 17 Juni sampai 25 Juni 2021 dalam .
Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 Tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Dari Rumah di lingkungan Kementerian BUMN ditetapkan pada Rabu 16 Juni 2021.