(PPKM) Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Sejumlah persiapan sudah dilakukan misalnya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti TNI, pemda, termasuk kejaksaan. Beberapa hal yang dibahas adalah soal penyekatan atau penutupan akses keluar masuk wilayah, termasuk operasi yustisi. Prinsipnya Polri selalu siap mengawal kebijakan pemerintah, kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).
Menurut Argo, polisi, TNI, dan pihak lainnya akan lebih memperketat posko PPKM khususnya di wilayah zona merah dan oranye. Sebagai garda terdepan, kata Argo, anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan lebih ketat mengawasi aktivitas masyarakat. Utamanya pendekatan humanis dan edukasi dalam mendisiplinkan masyarakat sementara pidana upaya terakhir dalam penegakan hukum, ujar Argo.
Ia menyatakan, perkantoran yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat akan diberikan sanksi berat. Tentu setiap kantor ada satgasnya, memastikan pelaksanaan kantor bekerja di rumah yanag nonesensial. Kami juga nanti tentu dengan dibantu oleh Polda Metro Jaya juga Kodam Jaya dan jajaran lain untuk terus melakukan pemantauan, pengawasan, bahkan penindakan bagi kantor-kantor atau unit usaha apapun, dimanapun, kapanpun, yang melanggar peraturan daripada PPKM Darurat ini akan kami tindak dan beri bersaksi setegas-tegasnya dan seberat-beratnya, urainya di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Ariza menuturkan, Forkopimda DKI akan patroli mengawasi PPKM Darurat. Tentu nanti akan dibuat (operasi). Nanti akan ada operasi, pengawasan, pemantauan dan kita akan tingkatkan dan kita akan hadirkan aparat sesuai dengan kebutuhan, dengan jumlah yang kita miliki, tuturnya.