Menkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Ivermectin Rp 7.500
4 Juli 2021, 05:35:36 WIB Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunawan Sadikin meneken surat keputusan yang berisi mengenai harga eceran tertinggi obat yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19.
(Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunawan Sadikin meneken surat keputusan yang berisi mengenai harga eceran tertinggi obat yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19. Harga tersebut dijabarkan melalui keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Harga eceran tertinggi atau HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Budi dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (3/7).
Polri Ancam Pidanakan Oknum yang Naikkan Harga Obat saat Pandemi jawapos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from jawapos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.