comparemela.com

Latest Breaking News On - Police tegal the city - Page 5 : comparemela.com

145 Perusahaan di Kota Tegal Wajib Terapkan WFH Seratus Persen

145 Perusahaan di Kota Tegal Wajib Terapkan WFH Seratus Persen Dipublikasikan pada 17 Juli 2021. Bisa didengarkan. TEGAL - 145 perusahaan di sektor nonesensial di Kota Tegal diwajibkan melaksanakan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sedangkan untuk perusahaan di sektor esensial dan kritikal diperbolehkan beroperasional, dengan ketentuan masing-masing. Ketentuan tersebut telah dijelaskan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal melalui Surat Kepala Disnakerin Nomor 560/114 tentang Penerapan Operasional Perusahaan Masa PPKM Darurat Covid-19 di Kota Tegal yang sudah dilayangkan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Kota Tegal, Rabu (14/7) lalu. Baca Juga: Sesuai data Disnakerin, 145 perusahaan di sektor nonesensial yang wajib WFH 100 persen.

Dkritik Sana Sini, Presiden Jokowi Akhirnya Batalkan Vaksinasi Berbayar

Dkritik Sana Sini, Presiden Jokowi Akhirnya Batalkan Vaksinasi Berbayar Dipublikasikan pada 17 Juli 2021. Foto: antara JAKARTA - Opsi vaksin gotong royong berbayar bagi masyarakat akhirnya dibatalkan. Pembatalan ini diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Sebelumnya PT Kimia Farma membuka program vaksinasi gotong royong mandiri berbayar dengan menggunakan vaksin Sinopharm. Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden Jokowi memberikan arahan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui PT Kimia Farma. Semuanya telah dibatalkan dan dicabut, kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di Istana Negara Jakarta, Jumat (16/7). Baca Juga: Dengen begitu, semua vaksin tetap menggunakan mekanisme yang digratiskan oleh pemerintah. Seperti diketahui, PT Kimia Farma direncananya akan menjadi pihak yang menyelenggarakan vaksinasi berbayar.

Larang Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan, Menag: Islam Itu Ada Hukum Ketaatan, Taat pada Allah, Rasul, dan Pemerintah

Larang Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan, Menag: Islam Itu Ada Hukum Ketaatan, Taat pada Allah, Rasul, dan Pemerintah Dipublikasikan pada 17 Juli 2021. Bisa didengarkan. JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama sudah menerbitkan aturan soal larangan salat Idul Adha di masjid dan lapangan selama masa PPKM Darurat. Selain itu, larangan menggelar takbiran. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag No 17 Tahun 2021. Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta umat Islam di Indonesia melaksanakan hukum ketaatan. Dilarang takbiran yang berupa arak-arakan maupun takbiran yang berkerumun di dalam masjid. Arak-arakan, baik arak-arakan kendaraan maupun jalan kaki ini dilarang. Kementerian Agama juga mengatur dan mempersilakan seluruh masyarakat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran. Tetapi di rumah saja. Jarena itu tidak mengurangi makna malam takbiran, ujar Yaqut dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat (16/7).

Jangan Panik, OTG Bisa Lapor Puskesmas untuk Dapat Obat Covid-19 Gratis

Jangan Panik, OTG Bisa Lapor Puskesmas untuk Dapat Obat Covid-19 Gratis Dipublikasikan pada 17 Juli 2021. JAKARTA - Warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 tanpa gejala alias orang tanpa gejala (OTG) dapat melaporkan ke puskesmas setempat untuk menerima obat. Selanjutnya, petugas Babinsa TNI maupun Bhabinkamtibmas Polri bisa mendampingi pengiriman obat kepada OTG yang melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing. Langsung lapor saja ke puskesmas. Apabila mereka OTG, maka akan diberikan obat. Demikian juga yang bergejala ringan akan diberikan obat, tegas Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Jumat (16/7). Baca Juga: Menurutnya, hal ini telah sesuai dengan prosedur dalam melakukan pencatatan warga yang terpapar COVID-19. Para pegawai puskesmas juga diharapkan berkoordinasi dengan TNI-Polri.

PPKM Darurat Diperpanjang Hak Pemerintah, Politisi PKS: Paling Penting Selamatkan Nyawa

PPKM Darurat Diperpanjang Hak Pemerintah, Politisi PKS: Paling Penting Selamatkan Nyawa Dipublikasikan pada 17 Juli 2021. JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan pemerintah berhak untuk memperpanjang PPKM hingga enam pekan ke depan atau sampai kondisi pandemi membaik. Menurutnya, prioritas kebijakan saat ini ialah menyelamatkan nyawa dan menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. “Bismillah, pemerintah memiliki opsi perpanjangan pemberlakukan PPKM hingga enam pekan. Pemerintah memang perlu mengambil semua kebijakan yang diperlukan untuk mengendalikan pandemi. Harga nyawa & kesehatan masyarakat tidak bisa ditukar dengan apapun,” jelas Mardani. Baca Juga: Namun, ia mengevaluasi terkait efektivitas kebijakan PPKM saat ini. Menurutnya, PPKM sampai hari ini belum maksimal dan belum menunjukkan hasil yang positif.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.