Istri Sakit, Suami Pulang Dari Malaysia Bawa Sabu IN
INILAHCOM, Bintan - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok, membawa sabu-sabu dan pil ekstasi dari Malaysia. Pelaku berinisial SU (34) ditangkap Polisi di Pelabuhan Gentong di Pasar Baru Tanjunhuban, kecamatan Bintan Utara, Sabtu (10/7/2021).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui disuruh membawa sabu dan pil ekstasi temannya JO, Warga Negara Indonesia, namun saat ini sedang di Malaysia dan sama-sama dari Lombok. SU dijanjikan oleh JO, mendapat uang Rp. 9.000.000,- sebagai pelunasan hutangnya kepada G, yang saat ini di Lombok. Total uang yang akan diterima SU, sekitar Rp. 15.000.000, kata Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono.