DKI Jakarta larang ziarah kubur hingga 5 Juli Sabtu, 26 Juni 2021 17:27 WIB
Warga melakukan ziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Senin (25/5/2020). Tradisi ziarah kubur pada Hari Raya Idul Fitri masih dilakukan warga meskipun sudah ada imbauan untuk tidak berkerumun sesuai aturan PSBB yang masih diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj. Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur melarang ziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah tersebut hingga 5 Juli 2021.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Christian Tamora Hutagalung menjelaskan, larangan ziarah tersebut sesuai dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro oleh Pemprov DKI Jakarta.
Jakarta Timur Larang Ziarah Kubur hingga 5 Juli 2021 liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.