comparemela.com

Latest Breaking News On - Police lhokseumawe superintendent eco - Page 12 : comparemela.com

Oknum Polisi Jalani pemeriksaan oleh Propam, Buntut Kerumunan Selebgram Aceh

Oknum Polisi Jalani pemeriksaan oleh Propam, Buntut Kerumunan Selebgram Aceh
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Propam Periksa Polisi Pengawal Selebgram Aceh Terkait Kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe

Propam Periksa Polisi Pengawal Selebgram Aceh Terkait Kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe Dikatakan AKP Vifa Febriana Sari, pengawalan terhadap selebgram saat menghadiri undangan ke toko grosir di pasar Inpres Lhokseumawe itu tidak ada sura Kamis, 22 Juli 2021 08:38 Penulis: FOR SERAMBINEWS.COM Kasat Lantas AKP Vifa Febriana Sari di Lhokseumawe, Rabu mengatakan ketiga anggotanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan terkait video viral mengawal selebgram Aceh.  Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Tiga oknum anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe menjalani pemeriksaan oleh Propam terkait pegawalan selebgram Aceh HK yang memicu kerumunan di salah satu toko grosir di Pasar Inpres, Lhokseumawe.

Diduga Langgar PPKM, Polisi Segera Panggil Selebgram Herlin Kenza

Share VIVA – Polres Lhokseumawe akan segera memanggil selebgramHerlin Kenza untuk diperiksa terkait kerumunan di sebuah toko grosir di Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh. Pemeriksaan Herlin dilakukan karena yang bersangkutan diduga melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam menekan penularan COVID-19.   Video kerumunan yang disebabkan kedatangan Herlin Kenza tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Apalagi di saat sedang dilakukan pemberlakuan PPKM, ucap Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, 20 Juli 2021. Didampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Kombes Pol Winardy mengatakan polisi juga sudah memeriksa pemilik toko beserta beberapa saksi lainnya.   Kombes Pol Winardy mengatakan, pemilik toko tersebut terancam dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo Pasal 55 KUHP.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.