comparemela.com

Latest Breaking News On - Police brigadier general perch - Page 9 : comparemela.com

Setukpa Lemdiklat Polri Bagikan 38 Hewan Kurban, Inilah Keutamaan Berkurban

Setukpa Lemdiklat Polri Bagikan 38 Hewan Kurban, Inilah Keutamaan Berkurban Perayaan Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban yang tak bisa lepas dari firman Allah Swt di Al Quran Selasa, 20 Juli 2021 06:38 Editor: Setukpa Lemdiklat Polri Kepala Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi PJU Setukpa membagikan 38 ekor hewan kurban ke yayasan-yayasan dan panti asuhan yang ada di kota dan kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (19/7/2021). (Setukpa Lemdiklat Polri).  Setukpa Lemdiklat Polri Bagikan 38 Hewan Kurban ke Yayasan dan Panti Asuhan di Sukabumi. TRIBUN-MEDAN.COM - Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah menetapkan Idul Adha 2021 jatuh pada Selasa (20/7/2021) hari ini.

Sempat Ditahan Semalam dan Jadi Tersangka, dr Lois Kini Resmi Dibebaskan

Sempat Ditahan Semalam dan Jadi Tersangka, dr Lois Kini Resmi Dibebaskan
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

MA Kuatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang Memvonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara

Tribunnews.com MA Kuatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang Memvonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara Djoko bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia Jumat, 9 Juli 2021 06:49 WIB Tribunnews/Irwan Rismawan Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra alias Joko Sugiarto Tjandra dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan 

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.