Polres Bintan Tangkap 53 TKI Ilegal di Pelabuhan Gentong Tanjunguban
Terdapat 53 TKI ilegal yang dibawa Polres Bintan dari Pelabuhan Gentong Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Senin (28/6) malam kemarin.
Selasa, 29 Juni 2021 11:27
Penulis: Alfandi Simamora
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
TKI - Puluhan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ditangkap Polres Bintan di Pelabuhan Gentong Tanjunguban Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Senin (28/6) malam kemarin.
BINTAN, TRIBUNBATAM.com - Sejumlah Pekerja Migran Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ditangkap polisi di Pelabuhan Gentong Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Senin (28/6) malam. Iya benar Satintel yang amankan, data lebih lengkap ke Intel, terangnya, Selasa (29/6/2021).
Dwihatmoko menuturkan, terdapat 53 TKI ilegal yang diamankan.