Mantan Kepala BPPRD Jambi Serahkan Diri ke Kejaksaan Negeri, Diduga Korupsi Insentif Pemungutan Pajak Komentar:
Kompas.com - 03/08/2021, 14:38 WIB Bagikan:
Subhi selaku mantan Kepala BPPRD itu datang bersama pengacaranya, Bahrul Ilmi Yakup pada pukul 9.00 WIB.
Ia langsung menuju ruangan Kasi Intelijen Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan. Usai dari sana, Subhi langsung melakukan
rapid test untuk kemudian diperiksa penyidik sebagai tersangka.
Bahrul selaku kuasa hukum Subhi, mengatakan pihaknya mengapresiasi proses pemeriksaan oleh Kejaksaan dalam rangka memberikan kepastian hukum. Selaku kuasa hukum secara sukarela dengan kesadaran hukum yang tinggi untuk mengantarkan Pak Subhi untuk diperiksa sebagai tersangka, katanya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Jambi di bilangan Telanaipura.