Senin, 12 Juli 2021 09:27 WIB
Waktu Baca 1 menit
Foto : ANTARA/Andika Wahyu
Seorang warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta, Senin (26/12).
A A A Pengaturan Font
Jakarta - Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menggunakan mobil khusus keliling tetap beroperasi di sejumlah titikDKI Jakarta, Senin.
Dikutip dari situs Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), Senin, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021 berlaku di lokasi berikut:
Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
3. Jln M Saidi Raya Petukangan, Jakarta Selatan
4. LTC Glodok, Jakarta Barat