Sistem kerja PNS terbaru tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 19 Tahun 2021.
Pemprov Sulteng mengeluarkan kebijakan PPKM untuk semua kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah. Kebijakan itu lantaran masih tingginya temuan kasus Covid-19.