Muncikari Prostitusi Online Jadi Tersangka
Polres Nagan Raya telah menetapkan wanita Z (24), warga sebuah desa di Kecamatan Kuala
Senin, 19 Juli 2021 10:03 Editor:
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Konferensi pers ungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak SD, Rabu (7/4/2021), di Mapolres Metro Jakarta Utara.
SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya telah menetapkan wanita Z (24), warga sebuah desa di Kecamatan Kuala, sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Muncikari itu sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Hingga Minggu (18/7/2021), belum ada penambahan tersangka. Jumlah tersangka 1 orang. Wanita Z itu berperan sebagai penjual layanan jasa prostitusi kepada pelanggan, katanya. Menurut Kapolres, kasus prostitusi masih didalami dan dikembangkan pihaknya. Kami masih mendalami orang-orang yang berkaitan dalam kasus itu, kata Risno.