Agama merupakan hal yang membimbing manusia agar selamat dalam melakukan setiap hal dalam kehidupan, termasuk pernikahan. Karena itu, ia menyebut faktor agama harus diperkuat terlebih dahulu. Rukun dan syarat pernikahan yang ada dalam Islam harus dipatuhi dengan baik. Ia menyebut pernikahan merupakan sebuah perintah agama yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Pun pernikahan usia dini yang disebabkan kehamilan di luar nikah disebut harus dicegah, mengingat hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Gara-gara Hamil Duluan, Banyak Pasangan Remaja Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini Komentar:
Kompas.com - 26/06/2021, 15:46 WIB Bagikan:
Dari jumlah tersebut, kebanyakan karena hamil duluan di luar nikah.
Informasi itu disampaikan Panitera muda hukum PA Lamongan Mazir kepada wartawan pada Jumat (25/6/2021).
Jumlah pengajuan dispensasi pernikahan itu tercatat dari awal tahun 2021 hingga bulan ini. Pengajuan dispensasi nikah yang kami terima di Pengadilan Agama Lamongan pada 2021 hingga bulan ini, ada sebanyak 237, ujarnya.
Dapatkan informasi, inspirasi dan
Sehingga, mereka yang tidak dapat melanjutkan sekolah memilih untuk mengakhiri masa lajangnya setelah mendapat restu orangtua.
Sementara dari 237 pasangan remaja yang mengajukan pernikahan itu, kata Mazir, sekitar 93,67 persen telah diselesaikan.