Minggu, 18 Juli 2021, 08:00 WIB
Reporter : Misti Prihantini
Kapolsek Pungging mendatangi dan membubarkan acara resepsi pernikahan perangkat Desa Purworejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Mojokerto (beritajatim.com) – Acara resepsi pernikahan seorang perangkat desa di Dusun Saradan RT 3 RW 4, Desa Purworejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dibubarkan Polsek Pungging. Pembubaran menyusul acara dinilai melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Acara tersebut merupakan pernikahan dari Kepala Seksi Pembangunan Desa Purworejo, VF. Anak pasangan MK(50) dan AS (41) ini menikah dengan kekasihnya, Chy. Acara pernikahan dilangsungkan di rumah VF. Namun karena melanggar PPKM Darurat, acara resepsi pernikahan tersebut dibubarkan pihak kepolisian.
Pembuburaan dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Mojokerto Nomor 130/1995/416-034/2021 tentang perubahan SE Bupati Mojokerto Nomor 130/1907/416-034/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilay