Aturan Vaksinasi Gotong Royong Direvisi, Individu Bisa Bayar Sendiri Biaya Vaksinasi Covid-19 Komentar:
Kompas.com - 11/07/2021, 13:21 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah merevisi ketentuan soal vaksinasi gotong royong.
Revisi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 5 Juli 2021. Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha, demikian dikutip dari salinan Permenkes yang diterima Kompas.com dari Direktur Pencegahan dan Pengendali
Baru Satu RS di Bireuen Kantongi IMRS Sesuai Peraturan Menkes 2020
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tahapan Pasien Positif Antigen Dirujuk ke RS Wisma Atlet
cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Airlangga: Screening Covid-19 Tak Lagi Pakai Swab, Cukup Tes Antigen
jawapos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from jawapos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.